Pemerintahan & Kebijakan Desa
Penetapan Prioritas Dana Desa 2026 Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 (Edisi 2)
S
Super Admin Sindes
✓
333 Dibaca • Est. 3 Min Baca
Musrenbangdes Citeureup menetapkan pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional BUMDes.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa Citeureup menyepakati APBDes 2026. Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT, alokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, operasional Posyandu ILP, dan sarana irigasi pertanian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan kegiatan Penetapan Prioritas Dana Desa 2026 Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 (Edisi 2) ini dilaksanakan? ↓
Kegiatan ini dilaksanakan secara resmi pada bulan ini oleh Pemerintah Desa Citeureup bertempat di Balai Desa / Dusun terkait.
Siapa narasumber dan penanggung jawab kegiatan desa ini? ↓
Kegiatan dipimpin langsung oleh Drs. Ahmad Ridwan, M.Si (Sekretaris Desa Citeureup) beserta jajaran Pemdes Citeureup.
← Kembali ke Daftar Berita
Diterbitkan Resmi via Sindes.id